Jawab:
Jika anda melamar kerja pada suatu perusahaan mana saja di Indonesia, dan ketika anda mendatangi kantornya dengan membawa surat lamaran kerja lengkap sesuai dengan iklan lowongan kerja yang mereka buat, namun kemudian anda diminta untuk memberikan sejumlah uang oleh staf perusahaan tersebut untuk pembayaran tertentu seperti uang seleksi pendaftaran, uang training, uang jaminan sertifikat, dan alasan-alasan lainnya, maka yang harus anda lakukan adalah:
- Tinggalkan saja kantor perusahaan tersebut dan laporkan kepada aparat yang berwenang.
- Berpikirlah kemungkinan anda sedang ditipu oleh perusahaan nakal di kota anda
- Ancamlah orang tersebut dengan pasal UU ketenagakerjaan
Jika perusahaan tersebut adalah berstatus sebagai penyalur tenaga kerja di mana fungsinya mempertemukan antara para pencari kerja dan perusahaan tertentu yang menjadi partner mereka, maka pastikanlah jika perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut betul-betul perusahaan yang professional, atau kemungkinan anda juga sedang berada di mulut nakal perusahaan penyalur kerja yang mencari kesempatan dan menipu pencari kerja.
Saran Loker Waspada Penipuan Lowongan Kerja:
-Sebaiknya anda tidak membayar atau mengeluarkan uang jika uang tersebut hasil dari pinjaman atau uang penting anda. Kecuali anda sudah memastikan hingga minimal 80% bahwa dengan mengeluarkan uang ke penyalur tenaga kerja tersebut, maka anda akan diterima bekerja.
-Jika anda ingin membayar, maka pastikanlah bahwa anda telah membaca dan memahami isi perjanjian serta tidak merugikan anda di kemudian hari.
Jika anda menggunakan perangkat komputer/PC atau laptop,
silahkan baca juga: Panduan Khusus Untuk Pencari Kerja
[lokerperusahaan.net]<center><ins class="adsbygoogle"
style="display:block; text-align:center;"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-format="fluid"
data-ad-client="ca-pub-2888653388390249"
data-ad-slot="3298364496"></ins>
<script>
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
</script></center>[/lokerperusahaan.net_copyright]